User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70704--06-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PP 29 Tahun 2020 apakah ada perubahannya? Terima kasih

Jawaban

PP nya masih PP 29, cuma aturan pelaksanaannya di perbaharui terus, yaitu di PMK-83/2021 khususnya terkait perpanjangan PP tersebut. Terkait Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto, harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada D

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/70704--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)