User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70695--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#121Q, maaf jackpot mas/mba iya bu saya mau tanya kalau ada transaksi rafaksi bagimna peraturan dalam perpajkannya ? apakah harus potong PPh 23 ? pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya atau karena mengalami kerusakan dalam pengirimannya. tapi tdk retur, jadi d beli dgn harga yg lbi rendah

Jawaban

bukan merupakan objek PPh Pasal 23 jika: bagi Penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih, dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan-potongan penjualan tersebut; termasuk dalam pengertian penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto jika: bagi penjual bukan merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih, dan bagi pembeli bukan m

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70695--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)