User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70678--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika yayasan menerima hibah aset tetap dari warisan orang yang sudah meninggal, apakah selisih dari harga perolehan dan harga pasar ditagihkan ke ke ahli waris?

Jawaban

Jika memang objek maka keuntungan atas pengalihan tadi masuk ke SPT Tahunan si yang menghibahkan dalam hal ybs sudah meninggal dunia, berarti pelaksaan kewajiban perpajakan terkait dengan hibah tersebut dilakukan oleh wakil wajib pajaknya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/70678--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1