faq1:5k15:70676--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya apabila perusahaan kami yang punya ijin IUP membeli batubara kepada PKP2B generasi 1 yaitu kideko jaya agung apakah kami wajib memungut PPH pasal 22 dan apakah kami boleh mengkreditkan PPN Masukan atas faktur pajak dari kideko jaya agung?
Jawaban
badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan merupakan pemungut pph 22 (pasal 1 ayat 1 PMK-34/2017) PPN PM normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k15/70676--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)