faq1:5k15:70675--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila ada pembelian barang atau pemanfaatan jasa dari luar negeri, tanggal invoice dan pembayarannya berbeda, ini pakai kurs apa dan yg mana ya?
Jawaban
kalau pembuatan FP tetap mengacu pada saat terutang PPN, kurs nya pakai ketentuan di Pasla 14 PP 1 tahun 2012 mas, saat terutangnya kalau impor itu saat barang dimasukan ke daerah pabean, kalau pemanfaatan JKP melihat ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010 mas
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k15/70675--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)