User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70669--06-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP mendapatkan SKPKB, Atas SKPKB tersebut telah bayar pokok nya, Sedangkan untuk denda admin dan bunga, kami telah mengajukan surat permohonan keringanan. Apakah atas hal ini, bisa dikeluarkan Surat Paksa? Sedangkan kami masih menunggu jawaban atas permohonan kami, maksudnya Surat Paksa karena masih ada SKPKB yang belum dibayar informasinya, Kami telah jelaskan ke pihak petugas pajak mengenai hal ini, bahwa kami masih menunggu jawaban atas permohonan kami, Tapi sepertinya penjelasan kami ini tid

Jawaban

Akan diterbitkan surat paksa sesuai pasal 20 ayat 1 uu KUP. Dikecualikan dari penagihan pajak dengan surat paksa, penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila: (Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007) Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; terdapat ta

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70669--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1