faq1:5k15:70667--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“1. Apakah Ertiga, Avanza dan Mazda tergolong dalam station wagon yang disebutkan dalam UU PPN? 2. Apakah kami boleh meng kreditkan faktur pajak, saat melakukan pemeliharaan kendaraan operasional kantor tersebut?”
Jawaban
Sesuai pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN yg diubah pakai UU Cika, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Definisi station wagon ini gak diatur lebih lanjut di ketentuan perpajakan mba. Jadi bisa minta WP untuk cek STNK/BPKB masing2 kendaraan untuk memastikan kendaraan tersebut termasuk station wagon atau bukan. Jika masih mengalami kesulitan untuk penent
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/70667--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)