faq1:5k15:70665--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya terkait transaksi jasa iklan dari facebook. apakah dikenakan pph 26?
Jawaban
atas jasa iklan yg dibayarkan ke WPLN dikenakan PPh 26 dengan tarif 20%. Jika memanfaatkan P3B maka pengenaan pajak/tarifnya mengikuti ketentuan di P3B.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/70665--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1