User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70660--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mohon tanya untuk lawan transakti faktur pajak yang minta revisi karena adanya peraturan baru bahwa ppn yang terdaftar pada KPP Madya harus menggunakan NPWP pusat. Bagaiman cara merevisinya ya sedangan ppn bulan juni saya sudah dilapor dan bayar? Di sini berarti yg nanya pihak penjual ya, mas/mbak? Kalau NPWP salah maka pembatalan FP, kemudian SPT yg telah dilapor dibuatkan pembetulan, dan apabila terjadi LB bisa dikompen ke masa berikutnya kan ya? Ini nanti dia setelah klik batal pada fakturnya

Jawaban

sepertinya iya. Jika benar WP yg nanya adalah PKP penjual yg menerbitkan faktur, maka atas FP yg terlanjur dibuat dengan NPWP yg salah bisa dibatalkan. Kemudian terbitkan faktur pajak dengan NPWP pusat. Iya bisa dikompensasi kalau ada LB (bisa cek PER-29/PJ/2015 untuk petunjuk pengisian SPT pembetulannya). Iya, pembatalannya diinfokan ke pembeli.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/70660--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)