User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70659--06-agustus-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP ingin melakukan pembetulan bukti potong PPh 23 Masa Pajak Juni 2021 di e-buni. Kesalahannya terdapat pada NPWP, seharusnya NPWP A, tetapi NPWP B. SPT Normal sudah posting dan lapor. Namun katanya tidak dapat melakukan pembetulan dikarenakan tombol NPWP tidak dapat diklik.

Jawaban

kolom identitas WP yg dipotong/dipungut tidak bisa dibetulkan. arahkan untuk membatalkan bukti potong tsb lalu buat bukti potong baru dengan NPWP yg sesuai

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k15/70659--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)