faq1:5k15:70659--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP ingin melakukan pembetulan bukti potong PPh 23 Masa Pajak Juni 2021 di e-buni. Kesalahannya terdapat pada NPWP, seharusnya NPWP A, tetapi NPWP B. SPT Normal sudah posting dan lapor. Namun katanya tidak dapat melakukan pembetulan dikarenakan tombol NPWP tidak dapat diklik.
Jawaban
kolom identitas WP yg dipotong/dipungut tidak bisa dibetulkan. arahkan untuk membatalkan bukti potong tsb lalu buat bukti potong baru dengan NPWP yg sesuai
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k15/70659--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)