faq1:5k15:70658--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
siang saya mau tanya dong bu terkait PMK 102 yang termasuk pedagang eceran itu ketika saya menyewekan tenan untuk kegiatan gym apakah bisa mendapatkan fasilitas insetif ppn tsb?
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai pasal 2 PMK-102/2021, pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/70658--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)