User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70657--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Satria Dwi perusahaan kami bertransaksi dengan facebook dan mendapatkan invoice, apakah transaksi ini terutang Pajak Penghasilan pak? selain itu, di invoice tercantum identitas Facebook itu sendiri, terdapat NPWP yg merujuk pada KPP Badan dan Orang Asing. jika transaksi ini terutang PPh, apakah menggunakan Pasal 26 atau P3B? identitasnya tercantum Facebook Ireland, sedangkan sy cari P3B nya tidak ada pak..

Jawaban

Dipotong PPh Pasal 26 tarif 20% atau sesuai P3B. Namun saat ini P3B Indonesia-Irlandia tidak ada, kecuali Irlandia Utara yang nantinya menggunakan P3B Indonesia-UK Dan pihak Facebook juga tidak menyerahkan DGT.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/70657--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)