faq1:5k15:70656--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila WP mengajukan penghapusan NPWP, apakah PKP auto di cabut ? Atau WP harus menyampaikan pencabutan PKP bersamaan dg penghapusan NPWP?
Jawaban
Di peraturan tidak ada disebutkan terkait “auto dicabut” ini ya Je. Kalimat di PER 04/2020 seperti ini: Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP bersamaan atau setelah pencabutan PKP. Artinya, tetap harus ada pengajuan permohonan masing2, hanya saja waktunya boleh bersamaan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k15/70656--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)