Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya membeli barang secara online di e-commerce luar negeri (Banggood.com) dengan rincian: -Harga barang $100 -Harga shipping (FedEx) $150 Total yang harus dibayar $250 Sehubungan pembayaran ini melalui sistem/virtual account jadi yang dibayarkan harus sesuai dengan tagihan yaitu sebesar $250. Sedangkan diperaturan perpajakan di Indonesia atas transaksi jasa dari luar negeri dipotong PPh Pasal 26 20%.
Jawaban
Iya mba, atas transaksi impor barang dipungut PPh 22 impor Resum lengkapnya ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1261. Nah kalau PPh 26 UU PPh Pasal 26 ayat (1). Jadi kalau dia menggunakan jasa dari luar negeri dan melakukan pembayaran, maka dia memotong PPh 26 atas transaksi tersebut sebesar 20% atau sesuai dengan P3B jika WPLN memberikan DGT yang sudah ditandasahkan sesuai dengan PER 25/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR