User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70642--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah PM dapat dikreditkan apabila tidak ada PK? Karena belum melakukan penjualan/produksi. dikukuhkan PKP sejak September 2019, Faktur Pajak di November 2019.

Jawaban

Pasal 9 ayat 2a UU PPN sttd UU CIKA Bagi PKP yang belum melakukan penyerahan, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Perhatikan juga ketentuan di PMK-18/2021 pasal 54-61.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70642--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)