faq1:5k15:70639--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk menerbitkan PPN 1% apakah WP masih ahrus menyampaikan pemberitahuan ke KPP terdaftar? PPN 1% atas perdagangan buah sawit, dan logistik
Jawaban
Yang dimaksud WP adalah nilai lain sesuai PMK-89/PMK.010/2020. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PMK-89/PMK.010/2020. (1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pa
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/70639--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)