User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70639--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk menerbitkan PPN 1% apakah WP masih ahrus menyampaikan pemberitahuan ke KPP terdaftar? PPN 1% atas perdagangan buah sawit, dan logistik

Jawaban

Yang dimaksud WP adalah nilai lain sesuai PMK-89/PMK.010/2020. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PMK-89/PMK.010/2020. (1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pa

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/70639--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)