faq1:5k15:70637--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pagi min @kring_pajak mau tanya untuk transaksi ke dinas kesehatan terkait BKP covid-19, apakah diterbitkan kode FP 020/070, jika 070 apakah harus ada surat penunjukan dari instansi terkait?
Jawaban
Mungkin bisa digali lagi terkait BKP yang dimaksud disini apa. Sepanjang BKPnya memenuhi Pasal 2 ayat (3) PMK-239/PMK.03/2020 dan pembelinya adalah pihak tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2), maka kode fakturnya 07, PPN mendapat fasilitas DTP. Di PMK-nya tidak menyebutkan perlu surat penunjukan. Terkait kode faktur 02, kalo transaksi dengan instansi pemerintah dan tidak memunuhi Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019, maka terbit fp dengan kode 02. Tambahan, kalau memang memenuh
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/70637--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)