faq1:5k15:70632--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak, saya bekerja sama dengan perusahaan di Singapura, apabila ada DGT, dikenakan tarif PPh berapa?
Jawaban
Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k15/70632--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1