User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70631--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan punya izin iup membeli batubara ke PKP2B generasi 1. Apkah wajib memungut pph 22? Apakah boleh mengkreditkan PPN?

Jawaban

1. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan merupakan pemungut pph 22 (pasal 1 ayat 1 PMK-34/2017) 2. normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/70631--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)