faq1:5k15:70623--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mbak SC, kalau seperti ini bagaimana ya, mas/mbak? Apa karena lawan transaksi pemungut bukan PKP? Apa bisa seperti ini? Terima kasih..

Jawaban

pada Pasal 5 ayat (1) PMK-85/PMK.03/2012 disebutkan tentang PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh BUMN, salah satunya adalah “pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah” kalau nominal pembeliannya ⇐10 juta, seharusnya penjual menerbitkan faktur pajak 01, BUMN memberikan PPN kepada penjual, dan penjual yg menyetorkan PPNnya bisa cek di resume ini mbaa: ht

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k15/70623--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)