User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70618--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah transaksi sewa transponder dari Luar Negeri masih dibebaskan dari PPN Apabila saya merujuk pada Peraturan Pemerintah No 28/1988 seharusnya transkasi tersebut tidak dikenakan PPN Apakah terdapat update peraturan terkait PPN nya?

Jawaban

PP Nomor 28 tahun 1988 sudah tidak berlaku. Saat ini terkait non JKP mengacu pada Pasal 4a ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020. Sepanjang jasanya tidak termasuk pada pasal tersebut, maka atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean terutang PPN.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/70618--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)