faq1:5k15:70617--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan di indo melakukan penyerahan jasa digital campaign ke Perusahaan di Singapura. terkait petunjuk pembuatan faktur pajaknya bagaimana ya? mohon bantuannya
Jawaban
#5A: by pm Kalau penyerahan jasanya dilakukan di Indonesia, maka menggunakan FP 010 trs lawan transaksi pihak di Singapura NPWPnya di 000 kan. Tapi kalau memenuhi klausul ekspor jasa kena pajak sesuai PMK 32/2019 maka menggunakan dokumen lain PEJKP tarifnya 0%, jenis jasanya sesuai dengan pasal 4. Nah kalau jasanya ngga masuk sesuai dengan ekspor JKP tadi maka dianggap penyerahan dalam negeri.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/70617--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)