User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70616--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP bertanya terkait pengkreditan PM sebelum dikukuhkan sbg PKP, padahal sebelum PKP wp tsb tidak ada penyerahan samsek. Boleh dijawab spt ini? “Sesuai dengan informasi yang telah Taxmin sampaikan pada tweet sebelumnya dan sesuai dgn informasi yg Kakak sampaikan, maka jika peredaran bruto sebelum PKP adalah nihil, tidak ada PM yang dapat dikreditkan sebelum Kakak dikukuhkan mnjd PKP”.

Jawaban

silakan disampaikan demikian ke WP. Kemudian, untuk mempertegas jawaban kembali, bisa ditambahkan kalimat berikut di akhir jawaban: “Sehingga, untuk masa pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan penjelasan Kakak, tidak ada PM yang bisa dikreditkan.” Atau dengan susunan kata2 yg lain, yang mana tujuannya hanya untuk mempertegas inti jawaban saja.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/70616--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)