faq1:5k15:70612--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP pekerjaan bebas, lupa menyampaikan pemberitahuan menggunakan norma di 3 bulan awal tahun pajak, berarti dianggap pakai tarif umum ya?

Jawaban

WP OP yang tidak memberitahukan kepada DJP untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015). NPPN untuk menentukan WP boleh menggunakan pencatatan atau pembukuan, sedangkan untuk tarif jika bukan WP PP 23, maka menggunakan tarif umum di SPT Tahunan. jelaskan juga (Pasal 14 ayat (5) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k15/70612--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)