User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70610--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya dari PT. Buah Lestari. Ssebelumnya, saya baru saja mendapatkan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 23 dari salah satu lawan transaksi saya. Surat tersebut tertanggal 18 Juni 2021 dan berlaku hingga 31 Des 2021. Saya mau tanya, jika membuat bukti potong pph 23 menggunakan aplikasi e-bupot yang ditandatangani secara elektronik dan dilaporkan secara online, saya lihat ada dua tanggal yang ada di dalam bukti potong tersebut, yaitu tanggal bukti transaksi yang digunakan sebagai referensi dan tangga

Jawaban

Boleh ditanya dulu ini skbnya yg mana? Per 1/2011, pmk 239/2020 atau yg lain? Skb kan berlaku sejak terbit ya, kemudian kita cek saat terutang transaksi tersebut kapan pp 94/2010 pasal 15 (rincian ada dibagian penjelasan) Kalau atas jasa kan saat pembayaran ya atau dividen misal saat disediakan untuk dibayar, jadi kalau misal skb nya terbit sebelum saat terutang ya bisa2 saja dipakai, tanggalnya pakai yg mana? Pakai tanggal yg seharusnya yaitu saat terutangnya pph pasal 23 tadi

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70610--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)