faq1:5k15:70606--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada transaksi jasa konstruksi di proyek cabang, pajak penghasilannya dilapor di pusat atau cabang karena untuk faktur masukan dibuka ke pusat?
Jawaban
Pusat terdaftar di kpp BKM, cabang diluar lampiran huruf B kewajiban PPh pasal 4 ayat 2 sesuai dengan pasal 6 ayat 7 huruf b Per-05/2021, dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang;
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k15/70606--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1