User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70605--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah fp yg diterbitkan dg kode faktur pajak 01 atas transaksi sewa yg mendapat dtp sesuai pmk-102/2021 bisa dilakukan penggantian agar ganti jadi 07? di pmk 102 menyebutkan kalau tidak menerbitkan kode 07, tidak bisa memanfaatkan. tapi apakah diperbolehkan untuk ganti kode fp ke 07?

Jawaban

pasal 2 dan pasal 3 PMK-102/2021, jika penagihan sudah dilakukan bulan juli maka tidak bisa memanfaatkan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/70605--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)