faq1:5k15:70603--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya terkait pendaftaran NPWP melalui e-registration. Untuk kantor perwakilan asing, kira-kira pajak penghasilan yang berlaku apakah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% atau sesuai UU Pajak Penghasilan ya?
Jawaban
belum bisa beri penjelasan mendalam krn info WP Belum jelas/lengkap. lengkapi jawaban dg penj PP 23/2018, PMK 99/2018 terkait WP yg boleh pakai PP 23 0,5%. Jika tidak memenuhi kriteria, maka harus menggunakan tarif umum UU PPh. jika yg dimaksud WP adalah BUT, maka juga tidak boleh pakai PP 23 0,5%. jelaskan juga terkait Subjek Pajak. ada kemungkinan, yg dimaksud wp dengan Kantor Perwakilan Asing ini adalah Kantor Perwakilan Negara Asing, yang mana bukan subjek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k15/70603--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1