User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70596--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketentuan perpajakan untuk tagihan atas asuransi beserta biaya polisnya

Jawaban

ketika perusahaan membayar premi asuransi atas karyawannya ke pihak jasa asuransi, gaada objek potput nya. pembayaran premi asuransi masuk ke penghitungan pph pasal 21 karyawannya (yang bisa dijadikan sebagai biaya atau menambah penghasilan bruto karyawan)

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/70596--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)