User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70591--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya apabila saya (badan) bertransaksi dengan vendoor yang menyediakan jasa renovasi ruangan, dan ternyata si vendor tsb tidak memiliki SIUJK, pph apa yg harus saya potong ya?

Jawaban

Pastikan jasanya apakah masuk ke pengertian jasa konstruksi atau tidak, jika iya potong pph 4 ayat 2, jika tidak masuk ke PPh 23 jika badan pastikan juga jasanya ada di uu pph pasal 23 dan pmk 141 2015, jika tidak ada juga maka tidak ada pot putnya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/70591--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1