faq1:5k15:70586--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
porsi /presentase iuran JHT dan JP yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan? ada diaman ya?
Jawaban
Berapa persentase jht yg dibayarkan perusahaan atau karyawan itu tidak diatur djp. Yg diatur hanyalah pasal 6 uu 36 tahun 2008 dan lampiran per 16/2016. Namun sebagai referensi bisa disampaikan pp berikut Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Har
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k15/70586--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1