User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70586--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

porsi /presentase iuran JHT dan JP yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan? ada diaman ya?

Jawaban

Berapa persentase jht yg dibayarkan perusahaan atau karyawan itu tidak diatur djp. Yg diatur hanyalah pasal 6 uu 36 tahun 2008 dan lampiran per 16/2016. Namun sebagai referensi bisa disampaikan pp berikut Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Har

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70586--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1