User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70585--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk insentif PMK 102 yang baru, apakah PPN masukan atas DTP yang di berikan pemberi jasa dapat menjadi PPN masukan yang diperhitungkan untuk mengurani PPN Keluaran bagi penerima jasa?

Jawaban

Insentif PPN DTP PMK 102/2021, PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan menerbitkan faktur pajak 07. Bagi pengguna jasa PM-nya tidak bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/70585--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)