faq1:5k15:70576--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya PPN itu dihitungnya pembulatan kebawah atau keatas yaa?
Jawaban
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. Untuk contohnya bisa dilihat di bagian lampiran SE tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k15/70576--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)