User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70576--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya PPN itu dihitungnya pembulatan kebawah atau keatas yaa?

Jawaban

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. Untuk contohnya bisa dilihat di bagian lampiran SE tersebut

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k15/70576--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)