User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70566--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#98Q : 1. Dalam hal penjualan aset ke pihak BUT kira-kira ada implkasi pajak apa saja yang mungkin terjadi? 2. Jika perusahaan saya memiliki aset berupa bangunan, kendaraan, mesin dll. Lalu perusahaan saya ingin menjual sebagian aset kendaraan senilai 80M dari total 100M nilai seluruh aset kendaraan yang saya miliki. Apakah dapat dikatakan sebagai business transfer? transaksi transfer of asset seperti apa yang bisa di deemed sebagai business transfer?

Jawaban

#98A: PM. bisa kena PPh dan/atau PPN sih tergantung kondisinya. kalo dari PPN kan Pasal 16 D dan itu ada pengecualiannya. kalo PPh nya, karena yg dijual selain tanah dan/atau bangunan paling kena PPh atas keuntungan pengalihan harta, tapi kalo penjualan aset ini masuk ke kegiatan usahanya, bisa aja dianggap sebagai penghasilan atas kegiatan usaha. soal batasan yg bisa masuk deemed bussines transfer itu kita gak bisa ngasih penegasan.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k15/70566--06-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1