User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70551--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#76Q: mas/mbak wp nanya > Pagi, saya mau tanya, di masa juni kemarin kami ada kompensasi LB PPN karena kami fikir insentif diperpanjang sampai Desember 2021. Tapi setelah kami cek peraturan terbarunya, KLU kami tidak masuk kedalam lampiran KLU yang mendapatkan insentif covid. Kalau seperti ini bisa tidak ya, kami lakukan pembetulan agar bisa restitusi pendahuluan di masa pajak Juni? (masih mengacu pada PMK 9)

Jawaban

#76A: PM. bisa. diatur di lampiran PER-29/2015. di Contoh pembetulan SPT, contoh no 5.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k15/70551--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)