faq1:5k15:70548--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak mau mastiin, untuk PMK 102 2021 pasal 3 ayat 3, service charge ini termasuk biaya listrik dan air kalo pengusahanya juga menagihkan biaya listrik dan air kan ya?
Jawaban
iya bisa masuk. DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa SE-14/PJ.53/2003. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003,
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k15/70548--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)