User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70548--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mbak mau mastiin, untuk PMK 102 2021 pasal 3 ayat 3, service charge ini termasuk biaya listrik dan air kalo pengusahanya juga menagihkan biaya listrik dan air kan ya?

Jawaban

iya bisa masuk. DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa SE-14/PJ.53/2003. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003,

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/70548--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)