faq1:5k15:70546--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#10Q untuk PPh 23 ebupot (belum unifikasi) apabila kita salah upload nominal DPP pph apakah bisa di edit atau tidak? Karena saya coba ubah tidak bisa disimpan. dan akhirnya saya hapus kemuda saya import yang baru dan yang lama saya hapus, tapi setelah dihapus status nya sudah terhaous tetapi ketika ingin membuat e-billing, nominal yang telah dihapus tersebut tetap muncul dan terakumulasi
Jawaban
#10A: PM. setelah klik hapus harus diposting lagi biar update ke bukti potongnya. bukti potongnya tetap ada tapi dengan status hapus. dan harusnya udah gak masuk ke perhintungan PPh terutang. dijelaskan konsep hapus bukti potong.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k15/70546--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)