faq1:5k15:70544--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau saya perusahaan yg nerbitin global bonds, itu bukti potongnya atas nama siapa ya mba/mas?
Jawaban
Global Bonds dimaksud merupakan obligasi yg diterbitkan oleh perusahaan, mengikuti ketentuan PPh 23 atas bunga. Pemotong merupakan pihak pembayar bunga dan pihak yg dipotong merupakan penerima penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k15/70544--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)