faq1:5k15:70544--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau saya perusahaan yg nerbitin global bonds, itu bukti potongnya atas nama siapa ya mba/mas?

Jawaban

Global Bonds dimaksud merupakan obligasi yg diterbitkan oleh perusahaan, mengikuti ketentuan PPh 23 atas bunga. Pemotong merupakan pihak pembayar bunga dan pihak yg dipotong merupakan penerima penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k15/70544--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)