faq1:5k15:70540--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Invoice dan Faktur Pajak transaksi untuk dasar PPH 23 nya di tgl 9 Juli namun pembayarannya dilakukan dengan termin 60 hari, berarti di tanggal 9 September maka PPH terutangnya dibayrkan di masa apa ka? mengikuti masa Faktur Pajak atau masa saat Pembayaran? atas Jasa Tescom Panel Listrik ka
Jawaban
normatif sesuai pasal 15 pp 94/2010 dan penjelasan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k15/70540--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1