User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70539--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pada Pasal 2 PER-12/PJ/2009 tertulis bahwa “Perusahaan mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah DJP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili) dengan melampirkan…” Bagaimana kasusnya jika perusahaan terdaftar di PMA (Domisili gresik, NPWP cabang)?

Jawaban

Harusnya sih tetep ke Kanwil yg membawahi KPP terdaftar karna administrasi udh di kpp terdaftar. Tapi ada baiknya konfirmasi dulu ke KPP terdaftar utk teknisnya

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k15/70539--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)