faq1:5k15:70530--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau ada kurang bayar yg timbul karena pembetulan masa maret, tarif sanksi yg digunakan untuk masa pajak apa ya mbak?
Jawaban
SPT PPN masa Maret, batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya, sanksi dimulai dari 1 mei, maka menggunakan KMK masa mei
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/70530--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)