User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70530--06-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau ada kurang bayar yg timbul karena pembetulan masa maret, tarif sanksi yg digunakan untuk masa pajak apa ya mbak?

Jawaban

SPT PPN masa Maret, batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya, sanksi dimulai dari 1 mei, maka menggunakan KMK masa mei

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/70530--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)