User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70528--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#55Q : Selamat pagi, Pak/Ibu. Saya ingin bertanya mengenai PPN. perusahaan saya merupakan perusahan pelayaran niaga nasional dan ada transaksi dengen vendor yaitu ongkos angkut BBM (solar) dalam hal ini apakah dikenakan PPN?

Jawaban

PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di air. Jasa angkutan umum di air meliputi: (Pasal 4 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012) jasa angkutan umum di laut, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012) jasa angkutan umum di sungai dan danau, mer

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70528--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)