Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q : mohon informasinya mengenai PMK 89 Thn 2020 - PT A melakukan penyerahan BKP berupa hasil pertanian tertentu sesuai dengan lampiran huruf A dlm PMK 89 Thn 2020 kepada badan usaha industri yg melakukan pengolahan barang hasil pertanian (PT B) - PT A memilih menggunakan DPP Nilai Lain (1%) dan telah memperoleh persetujuan dari KPP - PT B yg menerima FP atas transaksi pembelian dr PT A apakah dapat melakukan pengkreditan atas FP yang diterima dr PT A? (PT B menggunakan tarif DPP dan PPN normal
Jawaban
#3A PT A sebagai PKP yang melakukan penyerahan BKP hasil pertanian sesuai PMK 89 2020 ke PT B sebagai badan usaha industri yg melakukan pengolahan barang hasil pertanian PT A memilih menggunakan DPP Nilai Lain PT B sebagai badan usaha industri, ditunjuk sebagai pemungut PPN Karena PT A bertransaksi dengan pemungut PPN maka FP yang diterbitkan menggunakan kode 03, dan karena PT A menggunakan DPP Nilai Lain, tarif efektif yang digunakan 1% PT A tidak bisa mengkreditkan PPN masukan terka
Dasar Hukum
–
Editor
PNT