User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70515--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika dlm setahun mendapatkan bonus lebih dari dua kali apa bonus termasuk penghasilan teratur?

Jawaban

sesuai Pasal 1 angka 16 PER-16/PJ/2016 Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. harusnya kalo dari kata2nya, itu tetap termasuk penghasilan tidak teratur. kalo WP masih bingung, arahkan minta penegasan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/70515--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)