User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70496--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“perusahaan dibatam kawasan freezone transaksi dengan perusahaan jakarta, apakah kami tetap harus membuat faktur pajak? transaksi terkait jasa perbaikan sparepart mesin”

Jawaban

wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/70496--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)