faq1:5k15:70496--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“perusahaan dibatam kawasan freezone transaksi dengan perusahaan jakarta, apakah kami tetap harus membuat faktur pajak? transaksi terkait jasa perbaikan sparepart mesin”
Jawaban
wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k15/70496--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)