faq1:5k15:70495--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait pembatalan faktur pajak dimana pihak pembeli NPWPnya sudah tidak aktif gara2 sudah tutup. Dan pihak penjual mau membatalkan FP tsb tidak bisa. Bagaimana cara melakukan pembatalan FP tsb?
Jawaban
menurut kalusul ini: Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012), maka tidak bisa dilakukan pembatalan fp.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k15/70495--05-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1