User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70495--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait pembatalan faktur pajak dimana pihak pembeli NPWPnya sudah tidak aktif gara2 sudah tutup. Dan pihak penjual mau membatalkan FP tsb tidak bisa. Bagaimana cara melakukan pembatalan FP tsb?

Jawaban

menurut kalusul ini: Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012), maka tidak bisa dilakukan pembatalan fp.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/70495--05-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1