User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70494--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila WP ber transaksi dg badan usaha tertentu yg ditunjuk sbg pemungut, kode FP nya 03 atau 01 ya ? Untuk transaksi di bawah 10 juta

Jawaban

pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Jika dokumen pembayaran menunjukkan adanya transaksi yg sebenarnya bisa dipecah, maka yg dibawah 10 jt menggunakan kode 01. Jika bukan merupakan pembayaran yg dipecah, maka semuanya menggunakan kode 03.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/70494--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)