User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70493--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya orang pribadi yang menggunakan jasa dari sebuah perusahaan konstruksi untuk membangun rumah. Apakah saya perlu untuk memotong perusahaan tsb dengan PPh 4(2)?

Jawaban

“Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1 Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2 Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak”

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/70493--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)