User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70482--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 8 ayat 3 pmk 79/2008 frasa “keuntungan dan kerugian” itu maksudnya gimana ya?

Jawaban

maskudnya kalau wp melakukan pengalihan, terus ada keuntungan atas selisih harga jual lebih besar dengan nilai buku fiskalnya, itu jadi objek penghasilan berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh, tapi kalau nilai jualnya lebih rendah dari nilai buku fiskal atas kerugiannya menjadi biaya fiskal Pasal 6 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k15/70482--05-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1