faq1:5k15:70482--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pasal 8 ayat 3 pmk 79/2008 frasa “keuntungan dan kerugian” itu maksudnya gimana ya?
Jawaban
maskudnya kalau wp melakukan pengalihan, terus ada keuntungan atas selisih harga jual lebih besar dengan nilai buku fiskalnya, itu jadi objek penghasilan berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh, tapi kalau nilai jualnya lebih rendah dari nilai buku fiskal atas kerugiannya menjadi biaya fiskal Pasal 6 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k15/70482--05-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1