User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70465--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba wp tanya terkait PPN dtp atas penjualan rumah oleh developer, Bagi penjual maupun pembeli ppnnya bisa dikreditkan tidak? Terkait ketentuannya dimana?

Jawaban

Jd fasilitasnya kan ada dua, 100% atau 50%. Tata cara pembuatan FP bisa dilihat pd pasal 7. Kalau dari sisi penjual berarti ada penyerahan 01 atau 07, PM yg diterima atas penyerahan tsb kembali bisa dikreditkan selama berhubungan dengan kegiatan usaha. Lihat lagi pasal 9 ayat 8 dan pasal 16B ayat 2 UU PPN stdd UU Cika. Dari sisi pembeli, insentif diberikan kpd OP berdasarkan NIK. Bisa dapat 07 atau 01. Misal yg beli OP (PKP), rumahnya buat tempat usaha. Maka PM yg berupa FP yg 01 jika tidak me

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k15/70465--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)